Rabu, 14 Oktober 2015

HAM(Hak Asasi Manusia)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
            Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
            Senada dengan pengertian di atas adalah pernyataan awal Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikemukakan oleh Jhon Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Ynag Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
            Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mkhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

1.2.   Identifikasi Problematika
Rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah yang diusulkan DPR menimbulkan banyak permasalahan baik di kalangan masyarakat awam ataupun di kalangan elit politik. Karenanya pengesahan RUU Pilkada ini menjadi terhambat.

1.3.   Rumusan Masalah
a.       Apakah tepat atau tidak, penetapan undang-undang tentang pemilihan pilkada secara tidak langsung?
b.      Apakah pilkada secara tidak langsung dapat dilakukan dengan efektif dan efisien?
1.4.   Tujuan
Tujuan dari pembahasan pilkada langsung dan tidak langsung adalah untuk mengetahui apakah ini langkah yang tepat yang diambil oleh pemSerintah untuk menSgefektifkan dan mengefisienkan pemilihan kepala daerah, dan apakah rakyat tetap menjadi prioritas dalam berdemokrasi?
1.5.   Kegunaan/Manfaat
1.5.1.       Manfaat teoritis
a.       Kita dapat mengetahui apa yang menjadi landasan pemerintah mengambil langkah untuk menetapkan undang-undang pemilihan Skepala daerah secara tidak langsung.
b.      Selaku mahasiswa kita dapat membuka mata kita tentang proses politik yang terjadi di negara ini.
1.5.2.       Manfaat praktis
a.        


BAB II
LANDASAN TEORI
Pancasila merupakan hasil puncak perumusan konsep dasar Negara yang diperoleh dari kesepakatan perbedaan pandangan bangsa Indonesia dan atau merupakan sebuah perjajian luhur bangsa Indonesia pada waktu didirikan. Pancasila juga mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental bagi Negara Indonesia sehingga Pancasila juga merupakan faktor utama dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Adapun Pancasila merupakan faktor utama dalam ketatanegaraan Indonesia maka, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila haruslah ditanamkan dan diukur dalam mekanisme penyelenggaraan Negara Indonesia. Dengan kata lain Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber Hukum Nasional. Selain sebagai pokok kaidah fundamental Negara dan juga sumber dari segala sumber Hukum Nasional, Pancasila juga mempunyai kedudukan sebagai ideologi Negara dan falsafah bangsa Indonesia. Harry Tjan Silalahi mengatakan bahwa sebagai ideologi Negara dan falsafah bangsa Pancasila mencakup kesatuan integral norma-norma fundamental bangsa Indonesia, yakni suatu keyakinan dan pendirian hidup bangsa Indonesia dalam melangsungkan dan mempertahankan eksistansinya terhadap tantangan dunia berserta masalah-masalahnya. Sebagai ideologi Negara, Pancasila merupakan sendi dasar dan pedoman bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat dan, sebagai falsafah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang tumbuh dari diri pribadi bangsa Indonesia sebagai kumpulan manusia yang menyatukan diri. Ia dengan demikian adalah pencerminan realitas bangsa Indonesia. Pencerminan Pancasila sebagai sumber hukum nasional dalam bangsa indonesia terddapat pula Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan satu kesatuan yang erat aitannya satu sama lain dan tak terpisahakan baik dalam teori maupun dalam praktek ketatanegaraan. Karena jika Pancasila itu adalah suatu landasan dasar maka UUD 1945 merupakan sub sistem dan landasan struktural dari Pancasila di dalam ketatanegaraan Indonesia. Dalam Pancasila dan UUD 1945 juga membahas tentang pentingnya Hak asasi. Pada dasarnya hak asasi berdampingan dengan kewajiban asasi, yaitu dalam kehidupan bermasyarakat harus didahulukan. Yang artinya kita harus memenuhi kewajiban barulah bisa menuntut hak. Adapun kewajiban hak asasi adalah kewjiban pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti mematuhi hukum/perundangan dalam masyarakat serta saling membantu antar sesama sehingga tercapailah suatu keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat. Dahlan Thaib, SH, MSi berpendapat apabila orang menuntut hak-hak asasinya mendapat perlindungan yang baik, maka pada saat yang sama pula terdapat agar orang tersebut melaksanakan kewajiban asasinya; misalnya tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seseorang tidak boleh terlalu mementingkan diri sendiri, tanpa ingat kewajiban untuk bantu-membantu, harga-menghargai, dan sebagainya. Maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan hak asasi harus diimbangi dengan kewajiban asasi. Pembukaan UUD 1945 pun telah menjelaskan dalam alinea pertama pembukaan yaitu “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan kaerena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadalan”. Dalam alinea keempat juga dijelaskan bahwa “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada : …. Kemanusiaan yang adil dan beradab, ….”. Dengan pernyataan pada alinea kedua tersebut, sudah jelas bahwa UUD 1945 telah seutuhnya menjamin akan Hak Asasi Manusia. Dan pada alinea keempat menjelaskan akan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi dalam segala bidang seperti bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan kulturil. Seperti yang dikatakan Prof. Dardji Darmoihardj, SH dalam bukunya Pancasila Suatu Orientasi Singkat bahwa pancasila yang sah dan benar adalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis konstutisional dan secara obyektif ilmiah. Secara yuridis konstutisional, Pancasila sebagai dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan perintah Negara. Secara obyektif ilmiah karena Pancasila dalah suatu faham filsafat, suatu philosopical way of thinkking atau philosopical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.


BAB III
PEMBAHASAN
            HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39/1999). HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002). HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson). HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (John Locke).
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
            Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
A.    Pancasila
a)      Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesame manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
c)      Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak sewenang-weng terhadap orang lain.
d)     Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan berusaha menolong sesama.
e)      Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)       Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia
B.     PembukaanUUD 1945
            Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.     Batang Tubuh UUD 1945
a)      Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d)     Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e)      Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f)       Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g)      BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a)      Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
b)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
F.      Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a)      Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b)      Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c)      Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1)      Hak asasi pribadi/personal right
a)      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
b)      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c)      Ha kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d)     Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2)      Hak asasi politik / Political Right
a)      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b)      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c)      Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d)     Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3)      Hak asasi hukum / Legal Equality Right
a)      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b)      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
c)      Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4)      Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
a)      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b)      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c)      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain.
d)     Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e)      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5)      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a)      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b)      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6)      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
a)      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b)      Hak mendapatkan pengajaran
c)      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
1.      Peristiwa Tanjung Priok
            Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2.      Penculikan Aktivis 1998
            Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3.      Penembakan mahasiswa trisakti
            Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4.      Kerusuhan timor-timur pasca jejak pendapat
            Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5.      Peristiwa abepura, papua
            Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makasar.
6.      Peristiwa HAM oleh TNI
            Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Kasus Pelanggaran HAM oleh
TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
7.      Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
            Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
            Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.

BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Hak Asasi Manusia harus di hargai oleh setiap individu, karena pada dasarnya setiap individu mempunyai hak asasi yang tidak ingin hak tersebut dilanggar atau tak dihargai oleh orang lain. hak asasi tersebut bersal dari Tuhan Yang Maha esa sebagai bentuk kasihnya, dan negara pun melindungi Hak asasi tersebut. Oleh karenanya, kita sebagai manusia indonesia yang berbudi luhur patutnya bisa mengahrgai bentuk kasih dari sang pencipta. Pancasila dan juga UUD 1945 dengan jelas mencantumkan dalam setiap pasal dan perturan yang dibuat guna menjamin keselamatan, kesejahteraan setiap warganya. Dengan harapan kemanan negara terjamin dengan amannya rakyatya. Akan tetapi kejahatan terhadap HAM masih banyak terjadi dalam masyarakat, banyak dari meraka yang kurang memhami pentingnya tenggang rasa antar sesama dan golongan. Sebagian golongan dan masyarakat kurang menyadari indahnya perbedaan. Oleh karena itu, mari kita biasakan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara dengan mengahargai dan toleransi terhadap orang lain guna tercapainya hidup yang aman dan sejahtera, sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika “berbeda-beda tetapi tetap satu”.
4.2.Saran
Hargailah bangsa dan masyarakat agar mereka pun dapat menghargai kita, dan dengan itu juga kita dapat hidup aman, tenteram dan sejahtera dalam kehidupan bermasyrakat dan bernegara. Tentunya dengan berpedoman pada Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945.


DAFTAR PUSTAKA
·               Abdul Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.: Bandung
·               Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Edisi 2007
·               Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma Yogyakarta.
·               Ditjen DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta
·               Sinar Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
·               Wibisono Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
·               Budiyanto, Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
·               Enco sartono, Drs., R. suharsani, Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
·               Ubaedillah, A. dan Abdul Rozak. 2003. Pancasila, demokrasi, ham dan masyarakat madani. Cetakan ke-8. Jakarta: kencana Qprenada media group.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar