BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan
melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak
tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Senada
dengan pengertian di atas adalah pernyataan awal Hak Asasi Manusia (HAM) yang
dikemukakan oleh Jhon Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang
dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia
yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Ynag Maha Esa; bukan pemberian
manusia atau lembaga kekuasaan.
Hak
asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mkhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
1.2. Identifikasi
Problematika
Rancangan
undang-undang pemilihan kepala daerah yang diusulkan DPR menimbulkan banyak
permasalahan baik di kalangan masyarakat awam ataupun di kalangan elit politik.
Karenanya pengesahan RUU Pilkada ini menjadi terhambat.
1.3. Rumusan
Masalah
a.
Apakah tepat
atau tidak, penetapan undang-undang tentang pemilihan pilkada secara tidak langsung?
b.
Apakah pilkada
secara tidak langsung dapat dilakukan dengan efektif dan efisien?
1.4. Tujuan
Tujuan dari pembahasan pilkada langsung
dan tidak langsung adalah untuk mengetahui apakah ini langkah yang tepat yang
diambil oleh pemSerintah untuk menSgefektifkan dan mengefisienkan pemilihan
kepala daerah, dan apakah rakyat tetap menjadi prioritas dalam berdemokrasi?
1.5. Kegunaan/Manfaat
1.5.1. Manfaat teoritis
a. Kita dapat mengetahui apa yang menjadi landasan
pemerintah mengambil langkah untuk menetapkan undang-undang pemilihan Skepala
daerah secara tidak langsung.
b. Selaku mahasiswa kita dapat membuka mata kita tentang
proses politik yang terjadi di negara ini.
1.5.2. Manfaat praktis
a.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pancasila merupakan hasil puncak perumusan konsep dasar Negara yang
diperoleh dari kesepakatan perbedaan pandangan bangsa Indonesia dan atau
merupakan sebuah perjajian luhur bangsa Indonesia pada waktu didirikan.
Pancasila juga mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
bagi Negara Indonesia sehingga Pancasila juga merupakan faktor utama dalam
sistem pemerintahan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu,
dan berdaulat. Adapun Pancasila merupakan faktor utama dalam ketatanegaraan
Indonesia maka, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila haruslah ditanamkan
dan diukur dalam mekanisme penyelenggaraan Negara Indonesia. Dengan kata lain
Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber Hukum Nasional. Selain
sebagai pokok kaidah fundamental Negara dan juga sumber dari segala sumber
Hukum Nasional, Pancasila juga mempunyai kedudukan sebagai ideologi Negara dan
falsafah bangsa Indonesia. Harry Tjan Silalahi mengatakan bahwa sebagai
ideologi Negara dan falsafah bangsa Pancasila mencakup kesatuan integral
norma-norma fundamental bangsa Indonesia, yakni suatu keyakinan dan pendirian
hidup bangsa Indonesia dalam melangsungkan dan mempertahankan eksistansinya
terhadap tantangan dunia berserta masalah-masalahnya. Sebagai ideologi Negara,
Pancasila merupakan sendi dasar dan pedoman bangsa Indonesia dalam bernegara
dan bermasyarakat dan, sebagai falsafah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang
tumbuh dari diri pribadi bangsa Indonesia sebagai kumpulan manusia yang
menyatukan diri. Ia dengan demikian adalah pencerminan realitas bangsa
Indonesia. Pencerminan Pancasila sebagai sumber hukum nasional dalam bangsa
indonesia terddapat pula Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan satu kesatuan
yang erat aitannya satu sama lain dan tak terpisahakan baik dalam teori maupun
dalam praktek ketatanegaraan. Karena jika Pancasila itu adalah suatu landasan
dasar maka UUD 1945 merupakan sub sistem dan landasan struktural dari Pancasila
di dalam ketatanegaraan Indonesia. Dalam Pancasila dan UUD 1945 juga membahas
tentang pentingnya Hak asasi. Pada dasarnya hak asasi berdampingan dengan
kewajiban asasi, yaitu dalam kehidupan bermasyarakat harus didahulukan. Yang
artinya kita harus memenuhi kewajiban barulah bisa menuntut hak. Adapun
kewajiban hak asasi adalah kewjiban pokok yang harus dijalankan oleh manusia
dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti mematuhi hukum/perundangan dalam
masyarakat serta saling membantu antar sesama sehingga tercapailah suatu
keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat. Dahlan Thaib, SH, MSi berpendapat
apabila orang menuntut hak-hak asasinya mendapat perlindungan yang baik, maka
pada saat yang sama pula terdapat agar orang tersebut melaksanakan kewajiban
asasinya; misalnya tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Seseorang tidak boleh terlalu mementingkan diri sendiri, tanpa ingat
kewajiban untuk bantu-membantu, harga-menghargai, dan sebagainya. Maka dapat
disimpulkan bahwa tuntutan hak asasi harus diimbangi dengan kewajiban asasi.
Pembukaan UUD 1945 pun telah menjelaskan dalam alinea pertama pembukaan yaitu
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan kaerena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadalan”. Dalam alinea keempat juga dijelaskan bahwa
“…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdaar kepada : …. Kemanusiaan yang adil dan beradab, ….”. Dengan pernyataan
pada alinea kedua tersebut, sudah jelas bahwa UUD 1945 telah seutuhnya menjamin
akan Hak Asasi Manusia. Dan pada alinea keempat menjelaskan akan pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi dalam segala bidang seperti bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial dan kulturil. Seperti yang dikatakan Prof. Dardji
Darmoihardj, SH dalam bukunya Pancasila Suatu Orientasi Singkat bahwa pancasila
yang sah dan benar adalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis
konstutisional dan secara obyektif ilmiah. Secara yuridis konstutisional,
Pancasila sebagai dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur
menyelenggarakan perintah Negara. Secara obyektif ilmiah karena Pancasila dalah
suatu faham filsafat, suatu philosopical way of thinkking atau philosopical
system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
BAB III
PEMBAHASAN
HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39/1999). HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia,sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002). HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson). HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (John Locke).
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai
Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut
diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
A.
Pancasila
a)
Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
b)
Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki
hak yang sama serta menghormati sesame manusia tanpa membedakan keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan
bangsa.
c)
Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan
sikap tidak sewenang-weng terhadap orang lain.
d)
Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan berusaha menolong sesama.
e)
Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)
Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia
B.
PembukaanUUD 1945
Menyatakan bahwa
“ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan
pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin
merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin
merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia
lainnya.
C.
Batang Tubuh UUD
1945
a)
Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d)
Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e)
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2)
f)
Hak memperoleh
pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g)
BAB
XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a)
Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
b)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E.
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Untuk ikut serta
memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan,
kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk
suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
F.
Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a)
Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi,
atau merendahkan martabat orang lain.
b)
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c)
Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
1)
Hak asasi
pribadi/personal right
a)
Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
b)
Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c)
Ha kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d)
Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2)
Hak
asasi politik / Political Right
a)
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b)
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c)
Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d)
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3)
Hak
asasi hukum / Legal Equality Right
a)
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b)
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
c)
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4)
Hak
asasi Ekonomi / Property Rigths
a)
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b)
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c)
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain.
d)
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
e)
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5)
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
a)
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b)
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6)
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
a)
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b)
Hak
mendapatkan pengajaran
c)
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh
Kasus pelanggaran
HAM di Indonesia
1. Peristiwa Tanjung
Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984
dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan
penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung
di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan
Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun
1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan
penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis
pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer
untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan
mahasiswa trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini
ditandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.
Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan
timor-timur pasca jejak pendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999
dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi
Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta
pada tahun 2002 hingga 2003.
5. Peristiwa
abepura, papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada
tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai
dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang
Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di
Makasar.
6. Peristiwa
HAM oleh TNI
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan
Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi
alat untuk menopang kekuasaan. Kasus Pelanggaran HAM oleh
TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
7. Kasus
Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi di
Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80%
relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di
kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai
saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit
diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan
yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang
baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
masyarakat biasa).
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang
tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar
dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban
konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Hak
Asasi Manusia harus di hargai oleh setiap individu, karena pada dasarnya setiap
individu mempunyai hak asasi yang tidak ingin hak tersebut dilanggar atau tak
dihargai oleh orang lain. hak asasi tersebut bersal dari Tuhan Yang Maha esa
sebagai bentuk kasihnya, dan negara pun melindungi Hak asasi tersebut. Oleh
karenanya, kita sebagai manusia indonesia yang berbudi luhur patutnya bisa
mengahrgai bentuk kasih dari sang pencipta. Pancasila dan juga UUD 1945 dengan
jelas mencantumkan dalam setiap pasal dan perturan yang dibuat guna menjamin
keselamatan, kesejahteraan setiap warganya. Dengan harapan kemanan negara
terjamin dengan amannya rakyatya. Akan tetapi kejahatan terhadap HAM masih
banyak terjadi dalam masyarakat, banyak dari meraka yang kurang memhami pentingnya
tenggang rasa antar sesama dan golongan. Sebagian golongan dan masyarakat
kurang menyadari indahnya perbedaan. Oleh karena itu, mari kita biasakan hidup
dalam bermasyarakat dan bernegara dengan mengahargai dan toleransi terhadap
orang lain guna tercapainya hidup yang aman dan sejahtera, sesuai dengan
Bhineka Tunggal Ika “berbeda-beda tetapi tetap satu”.
4.2.Saran
Hargailah
bangsa dan masyarakat agar mereka pun dapat menghargai kita, dan dengan itu
juga kita dapat hidup aman, tenteram dan sejahtera dalam kehidupan bermasyrakat
dan bernegara. Tentunya dengan berpedoman pada Pancasila Dan Undang-Undang
Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
·
Abdul
Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.:
Bandung
·
Universitas
Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Edisi 2007
·
Drs.
H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma
Yogyakarta.
·
Ditjen
DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti
Depdiknas, Jakarta
·
Sinar
Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
·
Wibisono
Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS
se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
·
Budiyanto,
Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
·
Enco
sartono, Drs., R. suharsani, Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
·
Ubaedillah, A. dan
Abdul Rozak. 2003. Pancasila, demokrasi,
ham dan masyarakat madani. Cetakan ke-8. Jakarta: kencana Qprenada media group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar